Sabtu, 24 Februari 2018

Kabinet Ampera (Amanat Penderitaan Rakyat)

Kabinet Ampera
(Amanat Penderitaan Rakyat)

  • Kabinet ampera diresmikan pada 28 juli 1966
  • Tugas pokok untuk menciptakan stabilisasi politik ekonomi 
  • Program kabinet : memperbaiki kehidupan rakyat, terutama di bidang sandang dan pangan, dan melaksanakan pemilihan umum sesuai dengan Ketetapan MPR RI No.XI/MPRS/1966
  • Presiden Soekarno adalah pemimpin Kabinet
  • Pelaksanaan pimpinan pemerintahan dan tugas harian dilakukan oleh Presidium Kabinet yang diketuai oleh Letnan Jenderal Soeharto
  • Pada 9 februari 1967 DPRGR mengajukan resolusi dan memorandum kepada MPRS agar mengadakan sidang istimewa
  • Pimpinan ABRI mengadakan pendekatan pribadi kepada Presiden Soekarno agar ia menyerahkan kekuasaan kepada pengemban ketetapan MPRS RI No.IX/MPRS/1966, yaitu Jenderal Soeharto sebelum Sidang Umum MPRS
  • Mr. Hardi menyarankan agar Soekarno sebagai mandataris MPRS, menyatakan non aktif di depan sindang Badan Pekerja MPRS dan menyetujui pembubaran PKI
  • Presiden Soekarno menyetujui saran Mr. Hardi. Untuk itu disusunlah "Surat Penugasan mengenai Pimpinan Pemerintahan Sehari-hari kepada Pemegang Surat Perintah 11 Maret 1966
  • Pada 7 Februari 1967, Mr. Hardi menemui Jenderal Soeharto dan menyerahkan konsep tersebut
  • Pada 8 Februari 1967, Soeharto membahas surat Presiden bersama keempat Panglima Angkatan 
  • Soeharto mengajukan draft berisi pernyataan bawa Presiden berhalangan, atau menyerahkan kekuasaan kepada Pengemban Surat Perintah 11 Maret 1966
  • Pada tanggal 20 Februari draft surat itu telah ditandatangani oleh Presiden
  • Ia meminta diumumkan pada hari Rabu tanggal 25 Februari 1967. Tepat pada pukul 19.30, Presiden Soekarno membacakan pengumuman resmi pengunduran dirinya 
  • Pada tanggal 12 Maret 1967 Jenderal Soeharto dilantik menjadi pejabat Presiden Republik Indonesia oleh Ketua MPRS Jenderal Abdul Haris Nasution
  • Setelah setahun mendi pejabat presiden, Soeharto dilantik menjadi Presiden Republik Indonesia pada tanggal 27 Maret 1968 dalam Sidang Umum V MPRS. Melalui Tap No. XLIV/MPRS/1968
  • Jenderal Soeharto dikukuhkan sebagai Presiden Republik Indonesia hingga terpilih presiden oleh MPR hasil pemilu 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar